Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 44/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 44 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2025Tanggal Penetapan:22 Desember 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku22 Desember 2025
Tanggal Penetapan22 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah (BHP) dan bagian dari hasil retribusi daerah (BHR) bagi kalurahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Kebijakan ini mengatur rincian jenis pajak dan retribusi yang menjadi sumber alokasi bagi kalurahan. Untuk BHP, pengalokasian diperhitungkan berdasarkan penerimaan dari berbagai jenis pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, hingga opsen pajak kendaraan bermotor. Perhitungan BHP dibagi menjadi 60% secara merata dan 40% secara proporsional berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis, dengan pengecualian khusus untuk PBB PT Angkasa Pura I yang diberikan kepada lima kalurahan tertentu berdasarkan proporsi luas lahan. Sementara itu, untuk BHR, pengalokasian didasarkan pada penerimaan retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Mekanisme pembagian BHR umumnya mengikuti pola 60% merata dan 40% proporsional berdasarkan variabel yang sama dengan BHP, kecuali untuk retribusi pelayanan pasar yang menggunakan basis penerimaan dari masing-masing kalurahan. Data yang digunakan dalam perhitungan variabel proporsional bersumber dari kementerian atau lembaga statistik yang berwenang.

(-)

(-)