Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2006Tanggal Penetapan:10 Maret 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku17 Maret 2006
Tanggal Penetapan10 Maret 2006
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) di Kabupaten Kendal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah menciptakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, terpadu, dan partisipatif.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan pembangunan daerah menghasilkan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
  2. Tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah meliputi penyiapan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, dan penyusunan rancangan akhir.
  3. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
  4. RPJM Daerah memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah.
  5. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. RKPD memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya.
  7. Musrenbang diselenggarakan untuk membahas rancangan awal rencana pembangunan dan menjaring aspirasi pemangku kepentingan.
  8. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana dalam APBD untuk penyusunan dokumen perencanaan daerah.

(-)

(-)