Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1990 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Vanimo, Papua Nugini

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1990 · Keppres No. 54 Tahun 1990 · Keppres Nomor 54 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 1990Tanggal Penetapan:27 November 1990
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Vanimo, Papua Nugini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 1990
Tanggal Penetapan27 November 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara Republik Indonesia dan Papua Nugini di bidang konsuler. Hal ini dilakukan dengan membuka Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik yang dicapai dalam Sidang ke-7 Joint Border Committee (JBC) di Medan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, yang akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler. Konsulat ini dipimpin oleh seorang Konsul yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Port Moresby. Wilayah kerja konsulat meliputi Sundaun Province dan Western Province. Formasi kepegawaian dan pembiayaan konsulat diatur oleh Menteri Luar Negeri, dan perumusan tugas serta struktur organisasi konsulat memerlukan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)