di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah bahwa minuman keras bertentangan dengan norma agama dan susila, membahayakan kesehatan, mengancam generasi bangsa, serta mengganggu keamanan dan ketertiban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras agar sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: