Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 2/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 185);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup perubahan pada penerimaan daerah, pengeluaran daerah, pendapatan daerah, dana transfer umum dan khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus, belanja daerah, pembiayaan, pinjaman daerah, utang daerah, dan pemberian pinjaman daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan ini juga mengatur keperluan mendesak yang meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)