Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 15/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya daerah, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana yang memadai, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, status keadaan tanggap darurat, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, dan perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisa risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, persyaratan standar teknis dan operasional penanggulangan bencana, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD dan menyediakan dana siap pakai. Pengelolaan bantuan bencana dilakukan pada semua tahap bencana sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah di tetapkan sebelum ditetapkan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)