Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengesahan Final Acts Of The World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2018 · PERPRES No. 60 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Final Acts Of The World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 27 November 2015. Pengesahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta mencegah interferensi yang merugikan antar negara. Peraturan ini juga menegaskan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa lain, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Prancis.

(-)

(-)