di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 1/1945 · UU No. 1 Tahun 1945 · UU Nomor 1 Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) sebagai badan perwakilan rakyat daerah sementara sebelum pemilihan umum diadakan. KND dibentuk di Keresidenan, kota berotonomi, kabupaten, dan daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri, kecuali Surakarta dan Yogyakarta.
KND bersama-sama dengan Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerah, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat dan daerah yang lebih luas. KND memilih maksimal 5 orang sebagai Badan Eksekutif yang bersama-sama dengan Kepala Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Ketua KND yang lama diangkat sebagai Wakil Ketua Badan Perwakilan Rakyat dan Badan Eksekutif. Biaya operasional KND ditanggung oleh Pemerintah Daerah.