Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 5/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku05 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 478).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034 bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pariwisata di Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan Kepariwisataan Provinsi yang meliputi Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan pesona wisata Sulawesi Tengah yang berdaya saing dan berkelanjutan.
  2. Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi yang meliputi perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), pembangunan Daya Tarik Wisata (DTW), pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitasi umum dan fasilitasi pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
  3. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata yang meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
  4. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi yang meliputi pengembangan pasar wisatawan, pengembangan citra pariwisata, pengembangan kemitraan pariwisata, dan pengembangan promosi pariwisata.
  5. Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi yang meliputi penguatan struktur Industri Pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, peningkatan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama antar daerah dalam pembangunan kepariwisataan serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)