di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 18/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 18 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua dalam Bidang Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong partisipasi, peningkatan daya saing, inovasi, dan kreativitas pelaku ekonomi kreatif, khususnya Perempuan Asli Papua, dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan peran Perempuan Asli Papua serta memberikan jaminan pemenuhan hak asasi mereka.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pembangunan dan pemberdayaan Perempuan Asli Papua, yang meliputi penetapan kebijakan, program, kegiatan, pedoman pelaksanaan, penyelenggaraan layanan, dan koordinasi yang terpadu. Pembangunan dan pemberdayaan ini diarahkan untuk memberikan kesempatan dan hak kepada Perempuan Asli Papua agar mampu berperan aktif di bidang ekonomi, melalui pemberian keterampilan, pelatihan kerja, fasilitasi pembentukan kelompok usaha, bantuan permodalan, dan pengembangan jaringan pemasaran.
Strategi pembangunan dan pemberdayaan dilaksanakan dengan mengintegrasikan perspektif gender dan data terpilah, dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan. Mekanisme penyelenggaraan dilakukan melalui tahapan perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kegiatan ekonomi kreatif yang menjadi fokus meliputi berbagai subsektor seperti arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, video, fotografi, kriya, kuliner, musik, aplikasi, pengembangan permainan, penerbitan, periklanan, TV dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.