Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IV (Kecamatan Genuk) Tahun 2000 – 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2004 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IV (Kecamatan Genuk) Tahun 2000 – 2010
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan07 Juni 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IV (Kecamatan Genuk) Tahun 1995-2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IV (Kecamatan Genuk) Tahun 2000-2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang untuk menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah, terkendali, dan berkesinambungan. RDTRK sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang yang lebih akurat dan berkualitas, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Wilayah perencanaan meliputi Kecamatan Genuk dengan luas 2.738,442 ha, yang dibagi menjadi beberapa blok perencanaan. Fungsi wilayah kota meliputi industri, pusat transportasi, budidaya perikanan, dan permukiman. Peraturan ini mengatur rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. Diatur pula sistem jaringan transportasi yang meliputi fungsi jaringan jalan dan fasilitas transportasi, serta penentuan jaringan utilitas yang meliputi jaringan air bersih, jaringan telepon, jaringan listrik, jaringan drainase, dan persampahan. Selain itu, diatur pula mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Luas Persil Bangunan.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).