Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 02/PMK/2003 · Peraturan MK No. 02/PMK/2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2003Tanggal Penetapan:24 September 2003
Standar & Pedoman TeknisEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaKode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku24 September 2003
Tanggal Penetapan24 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya dengan menetapkan kode etik dan pedoman tingkah laku. Kode etik ini mengatur bahwa Hakim Konstitusi harus menjunjung tinggi sumpah jabatan, bersikap independen, arif, dan tidak memihak dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, hakim diharapkan untuk memperdalam pengetahuan hukum dan menjaga hubungan baik dengan sesama hakim. Pedoman tingkah laku mengharuskan hakim untuk bersikap adil, tidak diskriminatif, dan menjaga jarak dari pihak yang berperkara. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menegakkan kode etik ini dan memeriksa dugaan pelanggaran oleh hakim.

(-)

  • 1. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.