di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 02/PMK/2003 · Peraturan MK No. 02/PMK/2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya dengan menetapkan kode etik dan pedoman tingkah laku. Kode etik ini mengatur bahwa Hakim Konstitusi harus menjunjung tinggi sumpah jabatan, bersikap independen, arif, dan tidak memihak dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, hakim diharapkan untuk memperdalam pengetahuan hukum dan menjaga hubungan baik dengan sesama hakim. Pedoman tingkah laku mengharuskan hakim untuk bersikap adil, tidak diskriminatif, dan menjaga jarak dari pihak yang berperkara. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menegakkan kode etik ini dan memeriksa dugaan pelanggaran oleh hakim.