Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 4/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Perubahan ini dilakukan untuk menata organisasi perangkat daerah agar lebih mampu menjabarkan pelaksanaan otonomi daerah, mengoptimalkan dan mengefektifkan setiap unit organisasi, serta mendorong peningkatan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 9, dengan memindahkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) angka 2, menghilangkan ayat (2) angka 4, serta mengatur ulang susunan bagian dan sub bagian di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Asisten Administrasi Umum, Perekonomian dan Pembangunan. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)