Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 14/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah pengelolaan kelautan dan perikanan Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah sumber daya perikanan yang semakin terbatas perlu dikelola secara bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup Usaha Perikanan: Mencakup usaha pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, dan laut, serta usaha penangkapan dan pengangkutan ikan.
  2. Wilayah Pengelolaan: Meliputi sungai, waduk, danau, rawa, perairan laut kurang dari 4 mil dari garis pantai, dan genangan air lainnya.
  3. Kewajiban Perizinan (SIUP): Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). SIUP diperlukan untuk usaha pembudidayaan ikan dengan skala tertentu (luas lahan atau jumlah unit), penangkapan ikan dengan kapal berbobot tertentu (≥ 5 GT), dan pengangkutan ikan dengan kapal berbobot tertentu (≥ 5 GT).
  4. Hak dan Kewajiban Pemegang SIUP: Pemegang SIUP berhak mendapatkan bimbingan dan legalitas, serta wajib melaksanakan ketentuan dalam SIUP, meminta persetujuan untuk pengalihan SIUP, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.
  5. Larangan: Terdapat larangan terkait penggunaan alat atau bahan yang merusak lingkungan, penangkapan ikan di tempat berpijah, dan memasukkan/mengeluarkan ikan hidup tanpa izin.
  6. Pembinaan Mutu Hasil Perikanan: Hasil perikanan yang diperdagangkan keluar wilayah wajib memenuhi standar mutu dan dilengkapi Surat Keterangan Asal (SKA).
  7. Pelabuhan Perikanan: Pelabuhan perikanan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dapat dimanfaatkan melalui sewa fasilitas atau pelayanan jasa.

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan SIUP, atau penghentian kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 (usaha perikanan tanpa SIUP) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) dan (4) (kewajiban pemegang SIUP) atau Pasal 22 (larangan) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.