di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.05/2021 · PMK No. 90/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pertahanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif), tarif layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, visite dan konsultasi, rawat jalan, tindakan medis non operatif, penunjang medis, penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, penggunaan peralatan dan mesin, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, penggunaan kendaraan, dan bantuan kesehatan), dan tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif kelas II ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, sedangkan tarif kelas III, kelas I, dan kelas VIP/VVIP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan atas jasa layanan ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa. BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Tarif layanan untuk kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira dengan pihak lain.
Terhadap pasien tertentu (korban kecelakaan tanpa identitas, korban terdampak kondisi kahar, pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin, dan/atau pasien dari keluarga besar Tentara Nasional Indonesia) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan ini diatur dengan Keputusan Kepala BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira.