Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, mengurangi potensi terjadinya bencana, serta meminimalisir jumlah korban dampak bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana.
2. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana, dengan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, dan tugas-tugas operasional lainnya.
3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan informasi, bantuan, perlindungan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, serta kesempatan untuk berperan serta dalam upaya penanggulangan bencana. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memberikan informasi yang benar, dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
4. Peran lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan kesempatan dan perlindungan, serta kewajiban berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan melaporkan kegiatan.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahapan pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana, dengan kegiatan-kegiatan seperti perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk alokasi anggaran dalam APBD, penggunaan dana siap pakai, dan pengelolaan sumber daya bantuan dari dalam maupun luar negeri.