Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Kebijakan ini melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung. Kewenangan yang dilimpahkan meliputi penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan pencabutannya. Pelimpahan ini mencakup penanaman modal yang didalamnya terdapat modal asing dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Terdapat pengecualian untuk bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (hulu minyak dan gas bumi, sumber daya mineral), Perdagangan (Angka Pengenal Impor, Izin Usaha penjualan langsung, jasa perantara perdagangan properti), serta bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Administrator KEK Tanjung Lesung. Kepala Administrator harus memperhatikan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, peraturan Kepala BKPM terkait PTSP dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta peraturan teknis dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan daerah terkait. Kepala Administrator wajib melaporkan penyelenggaraan PTSP kepada Kepala BKPM setiap 6 bulan.