Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 2/2015 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Februari 2015
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Kebijakan ini melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung. Kewenangan yang dilimpahkan meliputi penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan pencabutannya. Pelimpahan ini mencakup penanaman modal yang didalamnya terdapat modal asing dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Terdapat pengecualian untuk bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (hulu minyak dan gas bumi, sumber daya mineral), Perdagangan (Angka Pengenal Impor, Izin Usaha penjualan langsung, jasa perantara perdagangan properti), serta bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Administrator KEK Tanjung Lesung. Kepala Administrator harus memperhatikan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, peraturan Kepala BKPM terkait PTSP dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta peraturan teknis dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan daerah terkait. Kepala Administrator wajib melaporkan penyelenggaraan PTSP kepada Kepala BKPM setiap 6 bulan.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Tanjung Lesung, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)