Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.316.183.636.695, Belanja Daerah sebesar Rp1.355.972.608.075, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah mengakibatkan Defisit sebesar Rp(39.788.971.380), yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.