Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengakuan Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen PDN 03/2026 · Kep Dirjen PDN No. 03 Tahun 2026 · Kep Dirjen PDN Nomor 03 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Januari 2026
PerkebunanPerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengakuan Hak Ekspor Atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat

Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis mengenai pengakuan hak ekspor atas pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO) Minyak Goreng Rakyat. DMO merupakan syarat bagi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit untuk dapat melakukan ekspor, di mana Hak Ekspor diperoleh dari konversi distribusi DMO Minyak Goreng Rakyat. Petunjuk teknis ini berfungsi sebagai acuan dalam proses pengakuan distribusi DMO Minyak Goreng Rakyat menjadi Hak Ekspor. Produsen Minyak Goreng dapat memenuhi DMO dengan memproduksi sendiri minyak goreng kemasan merek MINYAKITA untuk didistribusikan ke Distributor Lini 1 (D1), atau bekerja sama dengan Pengemas. Kerja sama produksi dengan Pengemas dapat berupa skema pengemasan saja atau skema pengemasan dan distribusi, yang dilakukan berdasarkan mekanisme komersial (business to business). Proses pengakuan DMO menjadi Hak Ekspor dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem informasi daring: SIMIRAH, SISP, dan SINSW. Produsen melaporkan realisasi DMO ke SIMIRAH, yang kemudian diteruskan ke SISP untuk pemilahan data distribusi dan perhitungan otomatis angka basis Hak Ekspor RBDPL dengan mempertimbangkan insentif. Angka basis ini diteruskan ke SINSW untuk perhitungan Hak Ekspor berdasarkan rasio ekspor yang berlaku. Perbaikan data laporan DMO dapat dilakukan melalui pengajuan surat resmi kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, yang secara otomatis akan mengoreksi angka basis Hak Ekspor di SISP dan Hak Ekspor di SINSW.

(-)

(-)