Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1951 tentang Penetapan Delegasi Republik Indonesia ke International Civil Aviation Organitation (ICAO) ke V di Montreal, Kanada

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1951 · Keppres No. 84 Tahun 1951 · Keppres Nomor 84 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Mei 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Delegasi Republik Indonesia ke International Civil Aviation Organitation (ICAO) ke V di Montreal, Kanada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengiriman utusan Indonesia ke sidang umum International Civil Aviation Organization (I.C.A.O.) di Montreal, Kanada. Ir. Sugoto dan P. de Winter ditunjuk sebagai utusan, dengan Mr. S.H. Tajibnapis sebagai anggota tambahan. Mereka diberi tugas tambahan untuk berhubungan dengan International Air Transport Association, mengunjungi pabrik pesawat terbang di Amerika Serikat, dan mempelajari pelabuhan udara internasional di beberapa negara. Perjalanan ini dimulai pada 22 Mei 1951, dengan rincian waktu tinggal di masing-masing negara. Biaya perjalanan dan tunjangan diatur, termasuk pengeluaran representasi. Laporan dan pertanggungjawaban keuangan harus diserahkan setelah kembali.

(-)

(-)