Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengiriman utusan Indonesia ke sidang umum International Civil Aviation Organization (I.C.A.O.) di Montreal, Kanada. Ir. Sugoto dan P. de Winter ditunjuk sebagai utusan, dengan Mr. S.H. Tajibnapis sebagai anggota tambahan. Mereka diberi tugas tambahan untuk berhubungan dengan International Air Transport Association, mengunjungi pabrik pesawat terbang di Amerika Serikat, dan mempelajari pelabuhan udara internasional di beberapa negara. Perjalanan ini dimulai pada 22 Mei 1951, dengan rincian waktu tinggal di masing-masing negara. Biaya perjalanan dan tunjangan diatur, termasuk pengeluaran representasi. Laporan dan pertanggungjawaban keuangan harus diserahkan setelah kembali.