di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2009 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Purbalingga untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJP Daerah disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita daerah, sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial: