Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2009 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2009Tanggal Penetapan:29 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 Juni 2009
Tanggal Penetapan29 Juni 2009
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 – 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 SERI D Nomor 12);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Purbalingga untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJP Daerah disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita daerah, sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP Daerah dilaksanakan sesuai dengan program pembangunan daerah tahun 2005-2025.
  • RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
  • RPJM Daerah dijabarkan dalam RKPD.
  • RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Purbalingga Tahun 2005-2010 dinyatakan masih tetap berlaku

(-)