Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Olah Raga Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 177/1964 · Keppres No. 177 Tahun 1964 · Keppres Nomor 177 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1964Tanggal Penetapan:20 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Olah Raga Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1964
Tanggal Penetapan20 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.176 tahun 1964 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 177 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengangkat Ketua Eksekutif, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Olahraga Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 176 Tahun 1964 dan surat dari Menteri Olahraga. Dalam keputusan ini, ditetapkan susunan Dewan Olahraga Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, menteri, dan perwakilan organisasi olahraga. Keputusan ini menegaskan pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan olahraga di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pengembangan olahraga nasional.

(-)

(-)