Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 2/1997 · PP No. 2 Tahun 1997 · PP Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1997Tanggal Penetapan:21 Januari 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1997
Tanggal Penetapan21 Januari 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan negara berupa fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di beberapa bandar udara sebagai tambahan modal saham. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 142.553.972.767,68. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)