Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 1/2018 · Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana melalui perubahan struktur dan fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB). Perubahan ini mencakup pembentukan struktur organisasi baru yang terdiri dari penasehat, dewan pengarah, dan pelaksana. Dewan pengarah bertugas menetapkan kebijakan lembaga, sementara pelaksana bertanggung jawab atas implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, peraturan ini menambahkan tugas dan tanggung jawab baru bagi berbagai bidang dan asisten dalam LSP PB, termasuk bidang sertifikasi, manajemen mutu, dan kerja sama antar lembaga. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa LSP PB dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan daya saing dalam penanggulangan bencana.

(-)

(-)