Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERTERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 30/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 30 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERTERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung mengubah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Lampung. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri, menciptakan investasi di bidang peternakan, memberikan kepastian hukum, dan melestarikan sumber daya lokal. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, kawasan peternakan, produksi ternak, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak, pengembangan SDM, serta penelitian dan pengembangan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan terkait penetapan kawasan peternakan, penerapan kebijakan alat dan mesin peternakan, pemanfaatan air, pengaturan obat hewan dan pakan, perbibitan ternak, pembiayaan, kesehatan hewan, penyebaran peternakan, perizinan, pembinaan usaha, sarana usaha, panen dan pemasaran hasil, serta pengembangan sistem informasi peternakan.

(-)

1. Setiap orang/badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 73 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penetapan ganti rugi atau denda.