Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Lampung. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri, menciptakan investasi di bidang peternakan, memberikan kepastian hukum, dan melestarikan sumber daya lokal. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, kawasan peternakan, produksi ternak, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak, pengembangan SDM, serta penelitian dan pengembangan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan terkait penetapan kawasan peternakan, penerapan kebijakan alat dan mesin peternakan, pemanfaatan air, pengaturan obat hewan dan pakan, perbibitan ternak, pembiayaan, kesehatan hewan, penyebaran peternakan, perizinan, pembinaan usaha, sarana usaha, panen dan pemasaran hasil, serta pengembangan sistem informasi peternakan.