Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2022 · Keppres No. 4 Tahun 2022 · Keppres Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2022. Keputusan ini menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(-)

(-)