di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 11/2019 · Perda Kota Mojokerto No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038 (RPIK) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuan dari RPIK adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam pembangunan industri di Daerah.
RPIK mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Kebijakan Nasional, serta memperhatikan RPJPD, RPJMD, RTRW Kota Mojokerto, potensi sumber daya industri Daerah, keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan dan pembangunan industri Daerah, kegiatan sosial ekonomi, daya dukung lingkungan, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.
Sistematika RPIK terdiri dari pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri Kota Mojokerto, dan penutup. Jangka waktu RPIK adalah 20 tahun (2018-2038) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Periodisasi pelaksanaan RPIK terbagi dalam 3 tahapan: Tahap I (2018-2022), Tahap II (2023-2027), dan Tahap III (2028-2038).
Industri Unggulan Daerah dikembangkan dengan pendekatan kewilayahan yang mendasarkan pada potensi sumber daya nasional di Daerah. Industri unggulan meliputi industri makanan, minuman, pengolahan tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki, kayu, barang dari kayu dan gabus, bahan kimia dan barang dari bahan kimia, farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, logam dasar, komputer, barang elektronika dan optik, kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, alat angkutan lainnya, furniture, pengolahan lainnya, serta industri piranti lunak dan konten multimedia.
Pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendapatan lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPIK, yang tata caranya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.