Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 43 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2003 tentang Biaya Pembuatan Dokumen Pelelangan Milik Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 43/2003 · Perda Kota Prabumulih No. 43 Tahun 2003 · Perda Kota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pembuatan Dokumen Pelelangan Milik Pemerintah
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2003
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2003 mengatur tentang biaya pembuatan dokumen pelelangan milik Pemerintah Kota Prabumulih. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya pemborong pekerjaan, dalam menghimpun dana untuk pembiayaan pembangunan di Kota Prabumulih.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap badan hukum yang tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) dan diikutkan dalam proses pelelangan pekerjaan milik Pemerintah Kota Prabumulih dikenakan biaya pembuatan dokumen pelelangan. Objek biaya ini adalah setiap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah berupa dokumen pelelangan, baik teknis maupun administratif. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dokumen pelelangan yang dicetak.

Struktur dan besarnya biaya pembuatan dokumen lelang ditetapkan berdasarkan biaya cetak dokumen, biaya administrasi pembuatan dokumen, dan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Tarif biaya pembuatan dokumen lelang bervariasi berdasarkan golongan/klasifikasi pemborong dan jenis pekerjaan (pemborongan/jasa konsultan atau pengadaan barang). Biaya terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan biaya dengan nilai/harga borongan.

Pemungutan biaya pembuatan dokumen lelang tidak dapat diborongkan atau dialihkan ke pihak ketiga. Instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen lelang adalah instansi pemungut, yang diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari hasil yang disetor ke Kas Daerah. Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan biaya setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan memperhatikan kemampuan rekanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).