Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 17/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bulukumba. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, bersumber dari APBD, dan diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Besarnya bantuan keuangan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD, yang didasarkan pada hasil penghitungan suara seluruh daerah pemilihan Bulukumba yang ditetapkan oleh KPUD. Penentuan besarnya nilai bantuan keuangan per suara didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi. Dana bantuan keuangan digunakan untuk pendidikan politik (minimal 60%) dan biaya operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dan menyampaikannya kepada BPK dan Bupati.

1. Bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013. 2. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Partai Politik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai diterimanya laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan oleh Bupati.