Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 3/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 10 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo ini dicabut karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)