di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 15/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan dan tindakan medis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ini meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjut, pelayanan gawat darurat, dan rawat inap tingkat lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru. Juga mencakup rawat jalan tingkat pertama di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan ambulance dan pelayanan kesehatan pihak ketiga. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemberian pelayanan dan jenis tindakan medis yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, operasional, dan pemeliharaan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, wilayah pemungutan retribusi, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, dan penyidikan.