Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 2/2016 · Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku11 Juni 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penghapusan beberapa definisi, perubahan tarif retribusi, dan penambahan jenis retribusi baru.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, laju inflasi, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Beberapa definisi dalam Pasal 1 diubah dan ditambahkan, termasuk definisi terkait retribusi pengolahan limbah cair dan kapal.
  2. Jenis Retribusi: Pasal 2 diubah dengan menambahkan Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagai jenis retribusi jasa umum yang baru.
  3. Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa umum diubah, termasuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan pengolahan limbah cair. Rincian tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  4. Pengolahan Limbah Cair: Ditambahkan bagian baru (Bagian Kesepuluh A) yang mengatur retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Pengendalian Menara Telekomunikasi: Rumus perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur dalam Pasal 62.
  6. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu.

(-)

(-)