Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2024 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAERAH TAHUN 2024-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2024Tanggal Penetapan:17 September 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAERAH TAHUN 2024-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 September 2024
Tanggal Penetapan17 September 2024
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2024-2029 menetapkan arah kebijakan pembangunan kependudukan di daerah. Latar belakangnya adalah permasalahan kependudukan seperti peningkatan jumlah penduduk yang tidak merata dan perlunya keseimbangan demografi. Tujuan kebijakan ini adalah mewujudkan kualitas penduduk yang baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, serta mencapai kuantitas penduduk yang ideal sesuai dengan daya dukung lingkungan. Ketentuan substansial mencakup penetapan dan pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah (GDPK), pembentukan tim koordinasi, dan pengaturan pembiayaan GDPK. GDPK menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kependudukan. Dinas terkait dapat melakukan evaluasi tahunan terhadap GDPK dan mengusulkannya kepada Bupati. Koordinasi pelaksanaan GDPK dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, yang bertugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan, program, pelaksanaan, dan pengawasan GDPK. Pembiayaan pelaksanaan GDPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)