Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menetapkan kerangka kerja untuk mewujudkan kabupaten yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana dan berkelanjutan. - Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Tujuannya adalah meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam penyelenggaraan KLA. - Ketentuan Substansial: - Prinsip KLA: Kebijakan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. - Strategi KLA: Pemenuhan hak anak diintegrasikan dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta dalam setiap tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. - Pemenuhan Hak Anak: Hak anak dikelompokkan ke dalam lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. - Penyelenggaraan KLA: Tanggung jawab bupati dilakukan melalui tahapan perencanaan KLA, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat kecamatan dan desa/kelurahan layak anak.

(-)

(-)