Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 6/2006 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja PUSKESMAS.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat di Kabupaten Jeneponto, sejalan dengan tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (UPTD) di tingkat kecamatan, yang dikenal sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), bertujuan untuk mengkonsolidasikan pelaksanaan tugas teknis Dinas Kesehatan. PUSKESMAS memiliki tugas pokok meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, dengan fungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Susunan organisasi PUSKESMAS terdiri dari Kepala PUSKESMAS, Unit Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis Fungsional, dan Jaringan Pelayanan PUSKESMAS. Kepala PUSKESMAS dipersyaratkan seorang sarjana di bidang kesehatan dengan kurikulum yang mencakup kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, PUSKESMAS berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kantor kecamatan, Dinas Kesehatan, jaringan pelayanan kesehatan, lintas sektoral, dan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor. 16 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja PUSKESMAS dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)