Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tanggal Berlaku15 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanBolaang Uki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 589.100.221.270,00 dan belanja sebesar Rp 583.386.240.407,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (5.713.980.863,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 23.703.540.331,47 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 29.417.521.194,47.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2019 menunjukkan SAL Akhir sebesar Rp 29.417.521.194,47.
  3. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.122.678.222.710,57, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.276.376.685,44, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.122.678.222.710,57.
  4. Laporan Operasional (LO) sampai dengan 31 Desember 2019 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp 541.932.747.501,26 dan beban sebesar Rp 513.981.736.933,90, sehingga surplus-LO adalah Rp 27.834.007.567,36.
  5. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2019 mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 31.899.338.918,47.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.116.401.846.025,13.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019 akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)