Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 486 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 486 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 486/1961 · Keppres No. 486 Tahun 1961 · Keppres Nomor 486 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 486 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo tentang pengadaan dan penarikan 'Pajak Pembangunan'. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukoharjo pada sidangnya tanggal 3 November 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut, serta berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)