Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 5/2023 · Perda Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku31 Mei 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanKepanjen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah: Pelembagaan PUG di daerah dan pengelolaan data gender.
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan: Penyusunan rencana kebijakan yang responsif gender, implementasi prasyarat PUG (komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, analisis gender, peran serta masyarakat), pembentukan Pokja PUG, Tim Teknis PPRG, Focal Point PUG, dan Tim Penggerak PUG.
  3. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PUG.
  4. Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah dan Desa: Integrasi gender dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dan desa, serta prioritas pelaksanaan PUG.
  5. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi: Pelaporan pelaksanaan PUG secara berkala, serta pemantauan dan evaluasi oleh Bupati.
  6. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG.
  7. Penghargaan dan Sanksi: Pemberian penghargaan bagi yang melaksanakan PUG dan PPRG, serta sanksi bagi yang tidak melaksanakan.
  8. Pendanaan: Pendanaan pelaksanaan PUG bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. PD dan Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan PUG dan PPRG dapat diberikan sanksi.