Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 2/2014 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku27 Maret 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Rumah Toko, Toko dan Kios (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Kabupaten Boyolali. Tujuan dari pengelolaan dan pemberdayaan pasar adalah untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pengelolaan pasar meliputi perencanaan fisik dan non-fisik, penataan kelembagaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Perencanaan fisik mencakup penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar, serta sarana pendukung. Perencanaan non-fisik meliputi standar operasional dan prosedur terkait penarikan retribusi, keamanan, kebersihan, pemeliharaan, penataan pedagang, dan penanggulangan kebakaran. Pemberdayaan pasar meliputi peningkatan profesionalisme pengelola, peningkatan kompetensi pedagang, dan peningkatan kualitas sarana fisik pasar. Peraturan ini juga mengatur perizinan penggunaan fasilitas pasar, kartu pedagang, hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perjanjian sewa menyewa toko/kios, SIDT, dan SDDS yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perjanjian dan izin tempat usaha dimaksud berakhir.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h, dan Pasal 29 huruf a, huruf b, dan huruf e diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c dan huruf j serta Pasal 29 huruf c dan huruf f diancam dengan pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.