di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Karangpapak Menjadi Desa Karangpapak dan Desa Sukarame Kecamatan Cisolok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Karangpapak di Kecamatan Cisolok menjadi dua desa, yaitu Desa Karangpapak dan Desa Sukarame. Latar belakang dari pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti usulan pemecahan desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Karangpapak Nomor 02 Tahun 2007. Pemecahan ini didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Desa Karangpapak telah memenuhi persyaratan untuk dipecah menjadi dua desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dua desa baru dengan nama Desa Karangpapak dan Desa Sukarame, penetapan batas-batas wilayah masing-masing desa, pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun, dan penentuan pusat pemerintahan desa. Selain itu, diatur pula mengenai sumber pendapatan desa yang meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa sebelum pemecahan juga diatur pembagiannya kepada kedua desa hasil pemecahan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban kepala desa Karangpapak sebelum pemecahan, penyerahan aset desa kepada Desa Sukarame, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan kepala desa di Desa Sukarame melalui pengusulan pejabat kepala desa dan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.