Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 1/2018 · Perda Kabupaten Pasaman No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2018Tanggal Penetapan:6 Januari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku06 Januari 2018
Tanggal Penetapan06 Januari 2018
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman ini diubah sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dalam peraturan menteri tersebut, terutama terkait dengan pemberhentian perangkat nagari, pemberhentian sementara, kekosongan jabatan, penghasilan dan jaminan kesehatan perangkat nagari, pengaturan perangkat nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dan batas usia perangkat nagari. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari agar lebih baik, sehingga dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan nagari yang maju, mandiri, dan sejahtera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1. Perangkat Nagari yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Nagari yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Perangkat Nagari yang pendidikannya dibawah sekolah Menengah Atas (SLTA) tetap diangkat sebagai unsur staf perangkat nagari yang disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Nagari masing-masing.

(-)