Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman ini diubah sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dalam peraturan menteri tersebut, terutama terkait dengan pemberhentian perangkat nagari, pemberhentian sementara, kekosongan jabatan, penghasilan dan jaminan kesehatan perangkat nagari, pengaturan perangkat nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dan batas usia perangkat nagari. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari agar lebih baik, sehingga dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan nagari yang maju, mandiri, dan sejahtera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.