Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 3/2021 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Nagekeo
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 8) diubah dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp 835.081.378.565,00 bertambah sebesar Rp 30.066.394.691,00 sehingga menjadi Rp 865.147.773.256,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Bupati.

(-)

(-)