Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 23/2025 · PMK No. 23 Tahun 2025 · PMK Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2025Tanggal Penetapan:12 Maret 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Maret 2025
Tanggal Penetapan12 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 166).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ketentuan Substansial:

  • Penerima THR dan Gaji ke-13: Aparatur Negara (PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
  • Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (atau tunjangan umum), dan tunjangan kinerja. Untuk Calon PNS, komponennya sama kecuali gaji pokok yang diberikan sebesar 80%.
  • Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Penerima Tunjangan: Sebesar tunjangan yang diterima sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Waktu Pembayaran: THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni. Jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya atau setelah bulan Juni.
  • Pajak: THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur detail mengenai persyaratan penerima, komponen yang termasuk dan tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13, serta tata cara pembayaran.

(-)

(-)