Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 2/2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 2010
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2006 Nomor 28 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Ilir. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Susunan Organisasi: Pasal 8 diubah untuk merevisi susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum, termasuk struktur bagian dan sub bagian.
  2. Penghapusan Tugas Pokok dan Fungsi: Pasal 9 tentang tugas pokok dan fungsi dihapus.
  3. Modal Dasar: Pasal 10 ayat (1) diubah mengenai modal dasar perusahaan daerah.
  4. Perubahan Nomor Bab: Bab II diubah menjadi Bab VIII.
  5. Badan Pengawas: Pasal 11 dan 12 diubah terkait jumlah anggota, persyaratan, dan masa jabatan Badan Pengawas.
  6. Tugas Badan Pengawas: Pasal 14 diubah untuk merevisi tugas Badan Pengawas, termasuk pengawasan terhadap Direktur dan pemberian saran kepada Bupati.
  7. Pemberhentian Anggota Badan Pengawas: Pasal 19 dan 20 diubah terkait alasan dan prosedur pemberhentian anggota Badan Pengawas.
  8. Tunjangan Jabatan: Pasal 53 ayat (3) diubah mengenai besaran tunjangan jabatan Kepala Bagian.
  9. Penetapan Uraian Tugas: Pasal 74A disisipkan untuk menetapkan bahwa penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Selain itu, terdapat beberapa perubahan redaksional dan koreksi kesalahan ketik dalam beberapa pasal lainnya.

(-)

(-)