Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 5/2008 · Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 323.651.578.493,58 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 21.939.067.706,42 sehingga menjadi Rp. 345.590.646.200.
  • Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 345.590.646.200.
  • Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 381.959.209.926,04.
  • Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (36.368.563.726,04).
  • Pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 36.191.788.859.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan: Rp. 14.092.245.000
  • Dana Perimbangan setelah perubahan: Rp. 269.460.210.000
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan: Rp. 62.038.191.200

Belanja Daerah:

  • Belanja tidak langsung setelah perubahan: Rp. 140.078.218.322,80
  • Belanja langsung setelah perubahan: Rp. 241.880.991.603,24

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan setelah perubahan: Rp. 39.191.788.859
  • Pengeluaran setelah perubahan: Rp. 3.000.000.000

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, dan daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan.

(-)

(-)