Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 72/2016 · Permenhub No. 72 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:22 Juni 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan22 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional Perencana di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara pengusulan, pembuktian fisik hasil kerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit bagi pemangku jabatan fungsional Perencana. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai yang bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan minimal dua kali setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam pengusulan angka kredit.

(-)

1. Dalam hal pencapaian angka kredit Perencana pada akhir tahun kurang dari 25% dari jumlah angka kredit yang ditargetkan, Perencana dijatuhi hukuman disiplin berat. 2. Dalam hal pencapaian angka kredit Perencana pada akhir tahun mencapai 25% sampai dengan 50% dari jumlah angka kredit yang ditargetkan, Perencana dijatuhi hukuman disiplin sedang.