Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: UU 36/2024 · UU No. 36 Tahun 2024 · UU Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lampung Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, dan penegasan karakteristik daerah. Kabupaten Lampung Utara terdiri dari 23 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Kotabumi. Wilayah ini memiliki karakteristik geografis berupa perbukitan dan dataran rendah, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan. Masyarakatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Ragem Tunas Lampung.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)