di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 7/2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk pengelolaan BMD di wilayah tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mencakup pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah (PD) yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BMD berupa rumah negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD di Kabupaten Parigi Moutong.