Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 7/2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku18 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk pengelolaan BMD di wilayah tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mencakup pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah (PD) yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BMD berupa rumah negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala PD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala PD selaku Pengguna Barang.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi seluruh tahapan pengelolaan BMD, dari perencanaan hingga penghapusan.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD di Kabupaten Parigi Moutong.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: 1. penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; 2. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau 3. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda.