Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/2020 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStatuta Politeknik Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku07 April 2020
Tanggal Penetapan06 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum (Politeknik PU). Politeknik PU adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pekerjaan umum. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik PU.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di sektor infrastruktur pekerjaan umum melalui pendidikan vokasi program Diploma Politeknik Pekerjaan Umum, serta menciptakan suasana kondusif terhadap perkembangan tridharma perguruan tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Identitas Politeknik PU: Politeknik PU merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berkedudukan di Kota Semarang.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
    • Pendidikan: Politeknik PU menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum. Kurikulum dikembangkan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan keunggulan di bidang pekerjaan umum.
    • Penelitian: Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh dosen, dapat melibatkan tenaga kependidikan dan/atau mahasiswa. Hasil penelitian didokumentasikan dan/atau dipublikasikan.
    • Pengabdian kepada Masyarakat: Politeknik PU melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Sistem Pengelolaan:
    • Visi, Misi, dan Tujuan Politeknik PU ditetapkan.
    • Organisasi Politeknik PU terdiri atas Direktur dan wakil Direktur, Senat, Dewan Pertimbangan, satuan penjamin mutu, satuan pengawasan internal, unsur pelaksana administrasi, Program Studi, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional, unit penunjang, dan jabatan fungsional atau kelompok keahlian.
    • Direktur bertanggung jawab memimpin Politeknik PU dan diangkat oleh Menteri.
    • Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
    • Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan pengelolaan di bidang non-akademik.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal: Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
  5. Pendanaan dan Aset: Politeknik PU memiliki otonomi dalam pengelolaan pendanaan. Aset Politeknik PU terdiri atas aset dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, dan aset berwujud maupun tidak berwujud.

(-)

(-)