Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 9/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari upaya menjadikan objek komersial untuk diperdagangkan, mewujudkan masyarakat yang bebas dari segala bentuk perdagangan, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan sosial, membangkitkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang, melakukan penanganan komprehensif terhadap korban, serta meningkatkan kepekaan terhadap ancaman tindak pidana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan Perdagangan Orang: Meliputi penyebarluasan informasi, penerbitan administrasi kependudukan, penerbitan surat pindah, penertiban izin bekerja di luar daerah (SIBLD), pelaporan kepada pejabat berwenang, serta pendidikan dan pelatihan.
  2. Penanganan Korban Perdagangan Orang: Mencakup perlindungan korban, pemulangan korban, rehabilitasi (kesehatan dan sosial), dan reintegrasi sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
  3. Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang: Dibentuk untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan korban, dengan tugas mengkoordinasikan upaya pencegahan, melaksanakan advokasi, memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban dan penegakan hukum, serta melakukan pelaporan dan evaluasi.
  4. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi atau melaporkan tindak pidana perdagangan orang.
  5. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, koordinasi dengan camat dan forum komunikasi pimpinan daerah, serta pengawasan terhadap kegiatan terkait pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

(-)

1. Camat, Perbekel atau Lurah yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Perundang-undangan. 2. PPTKIS yang menyalurkan tenaga kerja pada perusahaan yang mempraktekkan Perdagangan Orang dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi di Daerah. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).